Blog Content

Home – Blog Content

Pembatasan Akun Medsos Anak di Jateng, Hak Belajar Digital Tetap Terjamin

Pembatasan Akun Medsos Anak, Hak Belajar Digital Tetap Terpenuhi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akun media sosial (medsos) anak tidak akan menghilangkan hak mereka dalam belajar digital. Kebijakan ini justru bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Langkah tersebut dilakukan dengan menggandeng Forum Anak Jateng sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di era digital.

Tujuan Pembatasan Medsos Anak

Dalam acara Jateng Bicara, Kepala Diskomdigi Jateng, Agung Hariyadi menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko digital, seperti:

  • Pornografi
  • Judi online
  • Perundungan (cyberbullying)
  • Penipuan siber
  • Radikalisme dan hoaks

Meski demikian, anak tetap dapat mengakses internet untuk kebutuhan belajar dengan pengawasan dan penyesuaian konten.

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan ini mengacu pada regulasi pemerintah, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026

Aturan tersebut mengatur tata kelola sistem elektronik dalam rangka perlindungan anak di ruang digital.

Data: Tingginya Paparan Konten Negatif

Berdasarkan data, sekitar 90% anak usia 13–18 tahun telah mengakses internet. Dari jumlah tersebut, 60–70% terpapar konten negatif.

Beberapa platform yang paling banyak digunakan anak antara lain:

  • TikTok (42%)
  • Instagram (25%)
  • YouTube (17%)
  • WhatsApp (15%)
  • Facebook (13%)

Algoritma pada platform tersebut dinilai berpotensi menyajikan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

Mekanisme Pembatasan Akun Anak

Pemerintah akan menerapkan sistem verifikasi usia oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Beberapa poin penting kebijakan ini:

  • Anak di bawah 16 tahun dibatasi memiliki akun medsos
  • Konten akan disesuaikan dengan usia pengguna
  • Anak tetap bisa mengakses internet tanpa akun

Kebijakan ini akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Peran Orang Tua Sangat Penting

Kepala DP3AKB Jateng, Ema Rachmawati, menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengasuhan digital.

Data menunjukkan:

  • 18,3% anak pernah mengalami pelecehan di internet
  • Sebagian anak terpapar paham radikal tanpa pengawasan

Orang tua diimbau untuk:

  • Meningkatkan literasi digital
  • Mendampingi anak saat online
  • Membangun komunikasi yang positif

Pendekatan yang disarankan bukan sebagai pengawas ketat, tetapi sebagai teman bagi anak.

Dukungan dari Forum Anak

Ketua Forum Anak Jateng, Emir Luqman, mengapresiasi kebijakan ini.

Ia berharap anak-anak juga dilibatkan dalam implementasi kebijakan agar suara mereka didengar.

Sebagai langkah konkret, Forum Anak bersama DP3AKB dan UNICEF telah:

  • Menyusun panduan PP Tunas dengan bahasa sederhana
  • Mengembangkan komik edukasi digital

Kesimpulan

Pembatasan akun medsos anak bukan berarti membatasi hak belajar digital. Justru, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan ramah anak.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada:

  • Peran orang tua
  • Literasi digital
  • Kolaborasi pemerintah dan masyarakat

Dengan pendekatan yang tepat, anak tetap bisa berkembang di dunia digital tanpa terpapar risiko berbahaya.

Blog Lainnya

  • All Post
  • Desain Website Custom
  • Digital Marketing Agency
  • Jasa Animasi Video
  • Jasa Animasi Video di Majalengka
  • Jasa Animasi Vidio di Bogor
  • Jasa Pembuatan Video Animasi 2D
  • JASA PEMBUATAN VIDIO PENJELASAN 2D DI INDRAMAYU
  • Jasa Website SEO
  • Kelola Media Sosial
  • Video animasi
  • Video Youtube
  • Vidio Promosi Animasi 2D di Bandung
  • Vidio Promosi Animasi 2D di Banjar
  • Vidio Promosi Animasi 2D di Bekasi
  • Vidio Promosi Animasi 2D di Bogor
  • Vidio Promosi Animasi 2D di ciamis
  • Vidio Promosi Animasi 2D di Cimahi
  • Vidio Promosi Animasi 2D di Sukabumi
  • Website