Pembatasan Akun Medsos Anak, Hak Belajar Digital Tetap Terpenuhi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akun media sosial (medsos) anak tidak akan menghilangkan hak mereka dalam belajar digital. Kebijakan ini justru bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Langkah tersebut dilakukan dengan menggandeng Forum Anak Jateng sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di era digital.
Tujuan Pembatasan Medsos Anak
Dalam acara Jateng Bicara, Kepala Diskomdigi Jateng, Agung Hariyadi menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko digital, seperti:
- Pornografi
- Judi online
- Perundungan (cyberbullying)
- Penipuan siber
- Radikalisme dan hoaks
Meski demikian, anak tetap dapat mengakses internet untuk kebutuhan belajar dengan pengawasan dan penyesuaian konten.
Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan ini mengacu pada regulasi pemerintah, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026
Aturan tersebut mengatur tata kelola sistem elektronik dalam rangka perlindungan anak di ruang digital.
Data: Tingginya Paparan Konten Negatif
Berdasarkan data, sekitar 90% anak usia 13–18 tahun telah mengakses internet. Dari jumlah tersebut, 60–70% terpapar konten negatif.
Beberapa platform yang paling banyak digunakan anak antara lain:
- TikTok (42%)
- Instagram (25%)
- YouTube (17%)
- WhatsApp (15%)
- Facebook (13%)
Algoritma pada platform tersebut dinilai berpotensi menyajikan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Mekanisme Pembatasan Akun Anak
Pemerintah akan menerapkan sistem verifikasi usia oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Beberapa poin penting kebijakan ini:
- Anak di bawah 16 tahun dibatasi memiliki akun medsos
- Konten akan disesuaikan dengan usia pengguna
- Anak tetap bisa mengakses internet tanpa akun
Kebijakan ini akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Peran Orang Tua Sangat Penting
Kepala DP3AKB Jateng, Ema Rachmawati, menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengasuhan digital.
Data menunjukkan:
- 18,3% anak pernah mengalami pelecehan di internet
- Sebagian anak terpapar paham radikal tanpa pengawasan
Orang tua diimbau untuk:
- Meningkatkan literasi digital
- Mendampingi anak saat online
- Membangun komunikasi yang positif
Pendekatan yang disarankan bukan sebagai pengawas ketat, tetapi sebagai teman bagi anak.
Dukungan dari Forum Anak
Ketua Forum Anak Jateng, Emir Luqman, mengapresiasi kebijakan ini.
Ia berharap anak-anak juga dilibatkan dalam implementasi kebijakan agar suara mereka didengar.
Sebagai langkah konkret, Forum Anak bersama DP3AKB dan UNICEF telah:
- Menyusun panduan PP Tunas dengan bahasa sederhana
- Mengembangkan komik edukasi digital
Kesimpulan
Pembatasan akun medsos anak bukan berarti membatasi hak belajar digital. Justru, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada:
- Peran orang tua
- Literasi digital
- Kolaborasi pemerintah dan masyarakat
Dengan pendekatan yang tepat, anak tetap bisa berkembang di dunia digital tanpa terpapar risiko berbahaya.




