Program Tunas Komdigi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak-anak dari paparan konten negatif di ruang digital.
Melalui kebijakan ini, negara berupaya menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan edukatif bagi generasi muda di Indonesia.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital sekaligus menghadapi tantangan dehumanisasi yang muncul akibat perkembangan teknologi yang tidak terkendali.
Ruang Digital yang Semakin Kompleks
Pada awal kemunculan internet, ruang digital sering dianggap sebagai “taman sari” demokrasi dan pusat pengetahuan. Banyak pihak membayangkan internet sebagai tempat bebas untuk berbagi informasi dan memperluas wawasan.
Namun dalam perkembangannya, ruang digital juga menghadirkan tantangan baru.
Sebagian platform digital berubah menjadi arena penyebaran konten berbahaya seperti:
Judi daring
Konten pornografi
Eksploitasi anak
Pinjaman online ilegal
Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital dapat menjadi pisau bermata dua, memberikan manfaat sekaligus risiko sosial yang besar.
Penetrasi Internet Indonesia Mencapai 82,3 Persen
Memasuki tahun 2026, tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 82,3 persen. Artinya lebih dari 231 juta penduduk telah terhubung dalam ekosistem digital.
Konektivitas yang masif tersebut memang mendukung pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga memunculkan potensi masalah sosial jika tidak diimbangi dengan regulasi yang kuat.
Dalam satu tahun terakhir saja, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir lebih dari 3,5 juta situs judi daring.
Sementara itu, total transaksi judi online pada periode 2024–2025 diperkirakan mencapai Rp600 triliun, angka yang sangat besar dan berdampak pada ekonomi masyarakat.
Korban dari praktik ilegal tersebut tidak hanya orang dewasa, tetapi juga pelajar hingga ibu rumah tangga.
Belajar dari Regulasi Digital Negara Lain
Beberapa negara besar telah lebih dahulu menerapkan kebijakan untuk melindungi generasi muda di ruang digital.
Sebagai contoh:
China membatasi durasi bermain game bagi anak-anak untuk mencegah kecanduan digital.
Uni Eropa menerapkan Digital Services Act (DSA) untuk mengatur algoritma dan melindungi privasi pengguna, terutama anak-anak.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa regulasi digital bukanlah pembatasan kebebasan, melainkan upaya menjaga masa depan generasi muda.
Program Tunas Komdigi sebagai Benteng Perlindungan Anak
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan program Tunas Komdigi sebagai strategi perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa program ini bertujuan memastikan negara hadir untuk menjaga masa depan generasi muda.
Beberapa kebijakan utama dalam program ini antara lain:
Sistem Verifikasi Usia (Age Verification System)
Platform digital diwajibkan menerapkan verifikasi usia yang ketat dengan menggunakan validasi identitas resmi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten berbahaya.
Pembatasan Fitur Rekomendasi Otomatis
Platform juga diminta mematikan fitur rekomendasi otomatis yang bersifat adiktif pada akun yang teridentifikasi milik anak-anak.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko kecanduan konten digital.
Larangan Iklan Judi dan Konten Berbahaya
Program Tunas Komdigi juga menargetkan pembersihan ruang digital dari:
Iklan judi daring
Konten pinjaman online ilegal
Konten eksploitasi anak
Platform yang melanggar dapat dikenakan denda administratif hingga pencabutan izin operasional.
Menjaga Kemanusiaan di Era Teknologi
Bagi sebagian pihak, regulasi digital sering dianggap sebagai pembatasan kebebasan.
Namun dalam perspektif hukum dan konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari ancaman digital.
Hal ini sejalan dengan Pasal 28G UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman.
Dalam konteks era digital, rasa aman tidak hanya berarti perlindungan fisik, tetapi juga keamanan di ruang siber.
Menuju Kedaulatan Digital Indonesia
Program Tunas Komdigi menjadi langkah penting dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Tujuan utamanya bukan sekadar membatasi teknologi, tetapi memastikan teknologi digunakan untuk kemajuan manusia, bukan menjadi alat eksploitasi.
Di tengah perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi digital yang semakin canggih, satu hal yang tidak boleh hilang adalah nilai kemanusiaan dan tanggung jawab moral.
Indonesia membutuhkan ruang digital yang mampu menumbuhkan pengetahuan, etika, dan akal budi, bukan sekadar mengejar klik dan keuntungan semata.




