Platform X Tetapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia
Platform digital X (Twitter) resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP TUNAS yang mengatur perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya global platform dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional sekaligus meningkatkan keamanan anak di ruang digital.
Komitmen X dalam Mematuhi Regulasi Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban hukum di Indonesia. Pemerintah juga menilai keputusan ini sebagai bentuk keseriusan platform global dalam melindungi anak-anak dari risiko digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengapresiasi tindakan yang diambil oleh X.
Menurutnya, kebijakan pembatasan usia ini merupakan wujud nyata kepatuhan sekaligus komitmen terhadap keamanan pengguna muda di internet.
Implementasi Kebijakan Dimulai Maret 2026
Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan akan mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Mulai 27 Maret 2026, platform akan melakukan identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum 16 tahun.
Langkah ini menargetkan akun pengguna di bawah umur yang dianggap berisiko tinggi sesuai dengan klasifikasi layanan dalam PP TUNAS.
Pengawasan dan Evaluasi oleh Pemerintah
Pemerintah melalui Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap implementasi kebijakan ini. Tujuannya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga mendorong seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera mengikuti langkah serupa.
Dorongan untuk Platform Digital Lain
Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan seluruh platform digital sangat penting dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak-anak.
Pemerintah berharap platform lain menunjukkan komitmen yang sama dalam mematuhi hukum di Indonesia, terutama terkait perlindungan anak di ruang digital.
Kesimpulan
Kebijakan batas usia 16 tahun oleh platform X menjadi langkah penting dalam meningkatkan perlindungan anak di dunia digital. Dengan adanya pengawasan pemerintah dan kepatuhan platform, diharapkan tercipta lingkungan internet yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.




