Pemerintah menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tidak boleh mengorbankan keselamatan anak. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam pengembangan ruang digital nasional.
Kebijakan PP TUNAS Perlindungan Anak ini ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas Negara
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pilihan strategis pemerintah di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri digital.
Menurutnya, inovasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh memberikan ruang terhadap potensi kejahatan terhadap anak.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran bahwa penguatan regulasi bisa memperlambat laju ekonomi digital Indonesia.
Belajar dari Praktik Global
Pemerintah telah mempelajari berbagai kebijakan internasional sebelum menerapkan PP TUNAS Perlindungan Anak. Beberapa negara seperti Australia dan kawasan Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan pembatasan usia serta penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital.
Meutya menyebut, hingga saat ini belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan pembatasan usia di ruang digital berdampak serius terhadap ekonomi.
“Sejauh ini belum ada catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak dan pertumbuhan ekonomi digital dapat berjalan beriringan.
Pemerintah Tetap Buka Ruang Dialog
Meski menegaskan pentingnya regulasi, pemerintah tidak menutup ruang diskusi dengan para pelaku industri. Klasifikasi platform digital, tata kelola, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan.
Namun, prinsip utama tetap sama: keselamatan anak adalah prioritas utama dalam ekosistem digital Indonesia.
Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini sedang dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
PP TUNAS Mulai Berlaku Maret 2026
Pemerintah memastikan bahwa PP TUNAS Perlindungan Anak akan mulai efektif pada Maret 2026. Seluruh platform digital diharapkan dapat mendukung dan mematuhi regulasi tersebut.
“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkas Meutya.
Dengan diberlakukannya PP TUNAS, pemerintah berharap tercipta ekosistem ekonomi digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan masa depan generasi muda Indonesia.



