Menag Dukung PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
Menurut Menag, kebijakan ini merupakan langkah penting negara dalam melindungi anak-anak, khususnya dalam menghadapi tantangan di ruang digital yang semakin kompleks.
Aturan Bukan Pembatasan, Tapi Perlindungan Anak
Dalam implementasinya, PP Tunas diperkuat melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan ini menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menag menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan upaya perlindungan terhadap tumbuh kembang anak.
“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika,” tegas Nasaruddin Umar.
Pentingnya Fondasi Agama dan Etika Sejak Dini
Menurut Menag, sebelum anak terjun ke dunia digital, mereka perlu dibekali nilai-nilai agama dan etika yang kuat. Hal ini penting agar anak mampu menyaring informasi dan tidak terpengaruh oleh konten negatif.
Fondasi ini diharapkan dapat dibangun melalui:
- Lingkungan keluarga
- Lembaga pendidikan
- Pendidikan keagamaan
Dengan dasar tersebut, anak-anak tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga memiliki karakter yang baik.
Peran Madrasah dan Lembaga Pendidikan
Menag juga menginstruksikan seluruh madrasah serta lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara serius.
Momentum ini dinilai sebagai peluang untuk memperkuat literasi digital berbasis nilai moral dan spiritual. Dengan pendekatan ini, pendidikan tidak hanya fokus pada teknologi, tetapi juga pada pembentukan karakter.
Kolaborasi Orang Tua dan Guru Jadi Kunci
Selain lembaga pendidikan, peran orang tua dan tokoh agama sangat penting dalam mendampingi anak. Menag mengajak guru, kiai, dan orang tua untuk memberikan pendampingan dengan penuh kasih sayang.
“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” ujar Menag.
Kolaborasi antara keluarga dan sekolah menjadi faktor utama agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
Penutup: Membangun Generasi Digital yang Berkarakter
Dengan adanya PP Tunas, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Lebih dari itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam membentuk generasi masa depan yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki nilai agama dan etika yang kuat.




