DPRD Kalimantan Timur menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses digital anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Aturan ini merupakan langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital serta mengurangi berbagai risiko yang dapat muncul dari penggunaan platform digital secara bebas oleh anak-anak.
Permenkomdigi Atur Penonaktifan Akun Anak
Melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, penyelenggara platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun, terutama pada layanan yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap paparan konten negatif.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital yang bertujuan menekan berbagai ancaman di internet.
Beberapa risiko yang ingin dicegah melalui aturan ini antara lain:
- paparan konten pornografi
- perundungan siber (cyberbullying)
- penipuan daring
- kecanduan media sosial akibat algoritma platform digital
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap anak-anak dapat terlindungi dari berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital.
DPRD Kaltim Nilai Kebijakan Sangat Strategis
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Damayanti, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan akses digital anak tersebut. Menurutnya, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan perilaku anak.
Ia menilai bahwa tanpa pengawasan yang baik, anak-anak dapat terpapar berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan ini. Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi perkembangan anak-anak kita. Mereka bisa menjadi lebih cepat dewasa, dan itu kadang tidak disadari tetapi cukup mengkhawatirkan,” ujar Damayanti saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Menurutnya, regulasi pembatasan usia merupakan langkah strategis untuk mengendalikan akses anak terhadap konten digital yang tidak sesuai.
Perlu Kerja Sama Lintas Sektor
Damayanti juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak boleh berhenti pada regulasi semata. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak agar aturan tersebut berjalan efektif.
Ia menilai perlu adanya kerja sama antara kementerian terkait dalam pelaksanaan kebijakan ini, sehingga pengawasan terhadap penggunaan platform digital oleh anak dapat dilakukan secara maksimal.
“Harus ada kerja sama dengan kementerian lainnya dalam penerapannya. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi wacana saja, tetapi harus benar-benar dikerjakan secara maksimal,” katanya.
Peran Keluarga dan Sekolah Sangat Penting
Selain regulasi pemerintah, peran keluarga dan sekolah juga menjadi faktor penting dalam melindungi anak di ruang digital. Orang tua dan guru diharapkan dapat memberikan pendampingan serta edukasi kepada anak mengenai penggunaan teknologi secara bijak.
Dengan pengawasan yang baik, anak-anak dapat memanfaatkan internet untuk belajar, mencari informasi, serta mengembangkan kreativitas tanpa harus terpapar risiko negatif.
Melalui penerapan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Pembatasan akses digital anak bukan hanya bertujuan membatasi penggunaan teknologi, tetapi juga memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di tengah perkembangan dunia digital yang semakin pesat.




