Kebijakan Daerah Diminta Lindungi Layanan Digital Publik
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan bahwa layanan digital dan telekomunikasi tidak terganggu oleh kebijakan daerah. Ia menekankan bahwa dalam setiap kebijakan transformasi digital, kepentingan masyarakat sebagai konsumen harus menjadi prioritas utama.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya dalam diskusi panel yang diselenggarakan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) di Jakarta. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri menjadi kunci dalam mempercepat digitalisasi nasional.
“Konsumen harus menjadi prioritas utama. Saya tidak setuju jika ada pemutusan layanan selama tidak ada pelanggaran berat dan konsumen tidak dirugikan,” tegas Bima Arya.
Respons Pemutusan Layanan Internet di Mojokerto
Pernyataan Wamen Bima Arya merespons kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto yang menghentikan sementara operasional sejumlah penyelenggara jasa internet melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC). Langkah tersebut diambil karena dugaan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik.
Namun, kebijakan tersebut menuai kekhawatiran dari berbagai pihak karena dinilai mengancam keberlanjutan layanan publik, mengganggu aktivitas masyarakat, serta menciptakan ketidakpastian iklim investasi di sektor digital.
Bima Arya menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait guna memastikan tidak ada kebijakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Regulasi Daerah Harus Adaptif terhadap Perkembangan Digital
Menurut Bima Arya, apabila regulasi daerah sudah tidak relevan dengan perkembangan industri digital, maka penyempurnaan aturan harus segera dilakukan. Proses ini perlu melibatkan dialog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri.
Ia menilai bahwa kebijakan daerah tidak boleh berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap transformasi digital nasional yang sedang digenjot pemerintah.
Jaringan Telekomunikasi Setara dengan Listrik dan Air
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa jaringan telekomunikasi kini merupakan kebutuhan dasar masyarakat, setara dengan listrik dan air.
Ia menilai pemutusan layanan digital tanpa solusi alternatif bukanlah langkah yang bijak dalam menyelesaikan perbedaan tafsir regulasi.
“Ketika terjadi perbedaan persepsi terkait aturan, seharusnya penyelesaian dilakukan melalui dialog dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Nezar.
Nezar juga menyatakan kesiapan Komdigi untuk memfasilitasi sinkronisasi kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan keberlanjutan transformasi digital nasional.
Tantangan Infrastruktur Digital Masih Bersifat Non-Teknis
Ketua Umum MASTEL, Sarwoto Atmo Sutarno, menyoroti bahwa tantangan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia saat ini lebih banyak bersifat non-teknis, seperti ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah.
Ia mengibaratkan ketidakterpaduan regulasi tersebut sebagai “pasir dalam sepatu” yang menghambat langkah besar bangsa menuju ekonomi digital.
“Industri menghadapi tantangan ganda: percepatan pembangunan jaringan seperti 5G, namun di sisi lain terbebani biaya regulasi yang tinggi dan persaingan ketat,” ungkap Sarwoto.
Arah Kebijakan T3 Komdigi 2025–2029
Sarwoto juga menekankan pentingnya arah kebijakan T3 Komdigi (Terhubung, Tumbuh, Terjaga) untuk periode 2025–2029. Strategi ini bertujuan memastikan:
Konektivitas digital yang terjangkau dan merata
Pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan
Ruang digital yang aman dan berdaulat
Melalui keselarasan kebijakan ini, diharapkan pembangunan infrastruktur digital dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik maupun menghambat iklim investasi.
Kesimpulan
Penegasan Wamen Bima Arya menunjukkan bahwa kebijakan daerah harus sejalan dengan kepentingan layanan publik dan transformasi digital nasional. Telekomunikasi bukan lagi sekadar layanan tambahan, melainkan kebutuhan dasar masyarakat modern.
Sinergi regulasi, dialog terbuka, serta kebijakan yang adaptif menjadi kunci agar pembangunan digital Indonesia dapat berjalan inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.




